Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Ungkap Dugaan Penyimpangan Kredit Rp5,8 Miliar di BPR SAWA Sidoarjo

×

OJK Ungkap Dugaan Penyimpangan Kredit Rp5,8 Miliar di BPR SAWA Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik kecurangan dalam penyaluran kredit di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo. Dugaan tindak pidana ini menyeret tersangka KI selaku Direktur Utama (Dirut) yang menjabat pada kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan belasan fasilitas kredit tanpa mengindahkan aturan dan prosedur perbankan yang berlaku.

“Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2026).

OJK merinci bahwa praktik rekayasa tersebut berdampak pada pengucuran dana bank dalam jumlah besar.

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5,835 miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap OJK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id