Hukum & KriminalNasionalNews

Gunakan UU P2SK dan KUHP Baru, OJK Jerat Mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo

×

Gunakan UU P2SK dan KUHP Baru, OJK Jerat Mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan instrumen hukum terbaru dalam menjerat mantan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA). Penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku tindak pidana keuangan.

Tersangka KI disangkakan melanggar beberapa aturan perbankan dan pidana pokok yang mengatur perbuatan pencatatan palsu.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Selain UU Perbankan, jeratan hukum ini juga dikombinasikan dengan undang-undang pidana umum lainnya.

“Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup OJK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id