Portal.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran maupun enggan mendaftarkan pekerjanya. Langkah penegakan hukum ini diratifikasi lewat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kerja sama dengan korps adhyaksa ini dinilai berdampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara dan kepatuhan dunia usaha. Sepanjang tahun 2025 saja, penyerahan lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara berhasil memaksa lebih dari 10 ribu badan usaha untuk patuh, sekaligus menyelamatkan piutang iuran tertunggak mencapai Rp495,15 miliar.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bantuan hukum dari kejaksaan krusial untuk memastikan dana amanah pekerja dikelola secara akuntabel dan tidak digelapkan oleh pemberi kerja.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” kata Saiful.
Selain penagihan piutang, pengawasan di lapangan kini ditopang oleh 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tersebar di 16 provinsi dan 55 kabupaten/kota hingga April 2026. Wadah koordinasi ini melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengincar pengusaha yang mangkir dari kewajiban konstitusionalnya.
“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya makin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, menyatakan keterlibatan jaksa pengacara negara merupakan upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil bagi buruh.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” tutur Narendra.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto, optimistis gertakan hukum dari kejaksaan akan mempersempit ruang gerak perusahaan-perusahaan di daerah yang masih mencoba berbuat curang terhadap hak jaminan sosial pekerjanya.
“Terima kasih atas dukungan kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimis cakupan kepesertaan di Sultra akan terus meningkat sehingga makin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Luky.












