Ekonomi & BisnisNews

Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil dan Minta Klarifikasi Manajemen Pinjol ‘Solusiku’

×

Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil dan Minta Klarifikasi Manajemen Pinjol ‘Solusiku’

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aduan terkait perilaku industri keuangan digital. Regulator resmi memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek pinjaman daring (pinjol) “Solusiku”, Kamis (4/6/2026). 

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah OJK mendeteksi adanya indikasi kuat atas pelanggaran prosedur dalam operasional bisnis mereka. Langkah ini diambil menyusul akumulasi laporan masyarakat yang masuk melalui sistem pengawasan digital regulator.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan,” ungkap OJK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6).

Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen, data elektronik, dan kesaksian dari pihak-pihak terkait. Jika dalam proses investigasi ini PT Anugerah Digital Indonesia terbukti melanggar regulasi yang berlaku, regulator menegaskan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan yang lebih restriktif.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id