Hukum & KriminalNasionalNews

Tidak Cuma Perusahaan, OJK Sanksi 50 Direksi hingga Bekukan Izin Akuntan Publik

×

Tidak Cuma Perusahaan, OJK Sanksi 50 Direksi hingga Bekukan Izin Akuntan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Create Gemini/AI.

Portal.id, NASIONAL – Penegakan hukum di pasar modal tidak hanya menyasar korporasi secara lembaga, tetapi juga meminta tanggung jawab jajaran manajemen individu hingga profesi penunjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi kepada puluhan individu yang memegang posisi kunci di perusahaan publik.

OJK dalam siaran persnya membeberkan hingga 31 Agustus 2026, sanksi pelanggaran peraturan pasar modal dijatuhkan kepada 50 orang Direksi Emiten dan 8 orang Komisaris Emiten.

Sanksi perorangan dan lembaga penunjang juga diberikan kepada 6 orang Direksi Perusahaan Efek, 4 pihak Pemegang Saham dan/atau Pengendali, serta 3 pihak perorangan lainnya.

Di sektor ekosistem pendukung, OJK mengenakan sanksi kepada 6 Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Penindakan ini mencakup pembekuan izin operasional bagi 6 pihak dan pemberian 10 sanksi larangan beraktivitas di industri pasar modal.

Langkah ini menegaskan setiap jajaran direksi, komisaris, hingga auditor independen bertanggung jawab penuh atas keabsahan tata kelola dan penyajian informasi keuangan yang disampaikannya kepada publik.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id