Portal.id, NASIONAL – Tingkat kepatuhan penyampaian laporan oleh pelaku industri pasar modal masih menjadi catatan kritis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan pemantauan hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda finansial mencapai Rp253,07 miliar akibat keterlambatan pelaporan.
Selain sanksi denda, OJK melayangkan 304 peringatan tertulis kepada para entitas dan pihak yang lalai memenuhi kewajiban administratif tersebut.
OJK dalam siaran persnya merinci, Senin (31/8/2026), pelanggaran terbanyak didominasi oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil mencatatkan 91 sanksi administratif dengan nilai denda Rp7,87 miliar. Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola perusahaan, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif berpenalti denda Rp1,83 miliar beserta 178 peringatan tertulis. Adapun keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal mencakup 8 sanksi denda senilai Rp32,3 juta.
Penindakan berkala ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi di pasar modal tetap transparan dan akuntabel bagi para pemodal.












