Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis penindakan terhadap 23 emiten yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Total sanksi atas pelanggaran substantif ini mencakup denda administrasi sebesar Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, hingga 6 pembekuan izin.
OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026), mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum, kendala dalam proses penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham (IPO), hingga ketidaksesuaian penyajikan laporan keuangan dan audit oleh Akuntan Publik.
Pelanggaran lainnya mencakup kewajiban pengalihan saham hasil buyback, Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan RUPS Tahunan, ketidakpatuhan prosedur penunjukan Kantor Akuntan Publik, hingga pelanggaran keterbukaan informasi serta Tata Kelola Emiten.
Adapun daftar 23 emiten yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK meliputi:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk












