Hukum & KriminalNews

OJK Usut Proses Penagihan Pinjol ‘Solusiku’ usai Diduga Sebar Data Konsumen ke Pihak Ketiga

×

OJK Usut Proses Penagihan Pinjol ‘Solusiku’ usai Diduga Sebar Data Konsumen ke Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Batasan privasi konsumen di era keuangan digital kembali menjadi sorotan tajam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan oleh platform pinjaman daring resmi, “Solusiku”.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah mengeluhkan metode penagihan yang agresif dan melanggar hukum. Para penagih utang (debt collector) disinyalir tidak hanya meneror peminjam, tetapi juga menyebarkan informasi keuangan sensitif tersebut kepada pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjanjian pinjaman.

“Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” jelas OJK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Penyalahgunaan data pribadi dalam ekosistem tekfin keuangan merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen. OJK kembali memperingatkan seluruh pelaku industri bahwa aktivitas penagihan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi etika bisnis, tanpa intimidasi, dan sepenuhnya menghormati kerahasiaan data pribadi nasabah yang telah diatur oleh undang-undang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id