Portal.id, NASIONAL – Di tengah sorotan tajam publik terhadap perilaku intimidatif para penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan yang berimbang. Bersamaan dengan pemeriksaan ketat terhadap PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), regulator mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum berat yang mengintai para debitur nakal.
OJK menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak perlindungan konsumen berjalan beriringan dengan kepatuhan nasabah dalam memenuhi kontrak fidusia yang telah ditandatangani. Tindakan melarikan diri dari kewajiban pembayaran, atau yang lebih ekstrem seperti menggadaikan, menyewakan, dan menjual mobil atau motor yang statusnya masih dalam masa kredit, dikategorikan sebagai tindakan pidana penggelapan.
“pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan,” urai OJK dalam siaran persnya, Selasa (9/6/2026).
Otoritas mengimbau masyarakat untuk melakukan kalkulasi matang mengenai kapasitas finansial jangka panjang sebelum menandatangani kontrak pembiayaan. Kegagalan dalam menjaga komitmen pembayaran secara otomatis akan memicu tindakan mitigasi risiko berupa penagihan hukum yang sah dari pihak perusahaan.












