Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Tegaskan TAFS Bertanggung Jawab atas Kekerasan Oknum Debt Collector

×

OJK Tegaskan TAFS Bertanggung Jawab atas Kekerasan Oknum Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Perusahaan pembiayaan (leasing) kini tidak lagi bisa berlindung di balik dalih “ulah oknum pihak ketiga” saat agen penagih mereka melakukan tindakan kriminal di lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melayangkan peringatan keras mengenai tanggung jawab renteng korporasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS).

Buntut dari insiden penarikan kendaraan secara kasar di Kota Serang, Banten, OJK mendesak manajemen PT TAFS untuk melakukan audit total terhadap seluruh agen alih daya (outsourcing) yang mereka sewa. Perusahaan induk diwajibkan menyusun evaluasi komprehensif terkait mekanisme pengawasan internal mereka yang dinilai jebol dalam menyaring perilaku para penagih di lapangan.

“OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen,” tulis OJK dalam siaran persnya, Selasa (9/6/2026).

Melalui ketetapan ini, regulator ingin memotong rantai pelepasan tanggung jawab hukum yang selama ini sering digunakan korporasi jasa keuangan. Perusahaan pembiayaan kini diwajibkan secara hukum untuk mengontrol ketat rekam jejak, kanal komunikasi, hingga nomor kontak resmi yang digunakan oleh mitra penagih pihak ketiga mereka agar selaras dengan prinsip kemanusiaan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id