BisnisNasionalNews

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian 

×

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian 

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha kepada dua perusahaan pergadaian swasta, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Status kedua perusahaan tersebut kini resmi naik dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta diterbitkan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh dokumen perizinan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Langkah serupa sebelumnya telah diberikan kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan keputusan ini, kedua entitas tersebut kini memiliki legalitas penuh untuk membuka jaringan dan menyelenggarakan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).

OJK juga mengingatkan kedua perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) selama menjalankan ekspansinya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id