NasionalNewsPemerintahan

Perkuat Ekosistem BMKS, OJK Atur Tata Cara Perdagangan hingga Bukti Kepemilikan Elektronik

×

Perkuat Ekosistem BMKS, OJK Atur Tata Cara Perdagangan hingga Bukti Kepemilikan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka tata kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) melalui penerbitan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 ini memuat pedoman komprehensif terkait penyelenggaraan bursa komoditas nasional.

Melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026), OJK menjelaskan regulasi tersebut mengatur secara terperinci mulai dari kriteria pelaku kegiatan perdagangan, penahapan tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga penegakan integritas pasar.

Penyelenggaraan BMKS dikonsep sebagai satu kesatuan ekosistem terpadu yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam operasinya kelak, BMKS diwajibkan memenuhi prinsip-prinsip utama meliputi keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, dan mitigasi risiko secara ketat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id