NasionalNewsPemerintahan

OJK Sisipkan Aturan Pelindungan Pengguna Jasa dalam Perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas

×

OJK Sisipkan Aturan Pelindungan Pengguna Jasa dalam Perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat aspek perlindungan pengguna jasa pada perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Poin perlindungan tersebut secara eksplisit dicantumkan dalam pasal-pasal POJK Nomor 16 Tahun 2026.

Melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026), OJK menjelaskan penyusunan aturan pelindungan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha dan investor terhadap penyelenggaraan BMKS.

Selain menjamin transparansi pembentukan harga dan kepastian transaksi, OJK mewajibkan penyelenggara bursa untuk menerapkan penegakan integritas pasar dan manajemen risiko guna melindungi kepentingan pengguna jasa.

OJK optimistis hadirnya instrumen perlindungan hukum yang kuat pada ekosistem BMKS akan mendorong terciptanya pasar komoditas strategis yang tepercaya, likuid, serta berdaya saing tinggi di tingkat global.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id
Tag:
Penulis: Ferito Julyadi