Ekonomi & BisnisNasionalNews

Atur Financial Influencer, OJK Terbitkan Aturan Ketat demi Lindungi Konsumen

×

Atur Financial Influencer, OJK Terbitkan Aturan Ketat demi Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur sepak terjang para pembuat konten keuangan atau financial influencer di Indonesia. Langkah ini diambil guna menekan risiko kerugian masyarakat akibat informasi keuangan yang keliru atau menyesatkan di ruang digital.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada Rabu (24/6/2026).

Dalam siaran pers resminya, OJK menyatakan aturan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan iklim investasi dan pengelolaan keuangan yang lebih aman.

“POJK Financial Influencer ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap kualitas keputusan keuangan yang diambil oleh masyarakat dapat meningkat seiring dengan tersedianya informasi yang lebih bertanggung jawab.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id