Portal.id, NASIONAL – Era di mana para pembuat konten finansial bisa dengan bebas mempromosikan produk investasi tanpa beban hukum tampaknya telah berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengikat aktivitas para financial influencer lewat regulasi baru.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang baru diterbitkan menuntut para pembuat konten untuk mengubah cara mereka berkomunikasi dengan pengikut (followers) mereka di media sosial (medsos). Mereka kini diwajibkan menjadi bagian dari ekosistem yang menjaga integritas pasar keuangan.
OJK menegaskan para pembuat konten yang memiliki pengaruh besar di masyarakat memikul tanggung jawab moral dan hukum yang baru.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” tulis OJK dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).
Aturan ini diperkirakan akan mengubah lanskap konten edukasi dan promosi keuangan di berbagai platform digital di Indonesia.












