Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengoptimalkan peran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk sejak Juni 2025. Lembaga ini disiapkan sebagai wadah lintas pemangku kepentingan guna mempercepat penyusunan regulasi yang terintegrasi.
Keberadaan komite ini dinilai krusial untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat pertukaran data antar-regulator di sektor jasa keuangan.
Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menyatakan harmonisasi kebijakan menjadi syarat mutlak untuk menciptakan ekosistem syariah yang berdaya saing global.
“Pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah,” ujar Dian dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (6/8/2026).
Integrasi kebijakan ini ditargetkan mampu memulihkan kesenjangan (gap) antara potensi ekonomi syariah Indonesia yang besar dengan pangsa pasarnya di tingkat nasional.












