Hukum & KriminalNews

Sidang Pembuktian Tanah Ulayat Ndonganeno - Weri Bone Konsel, Warga Adat Serahkan Bukti ke PTUN

×

Sidang Pembuktian Tanah Ulayat Ndonganeno - Weri Bone Konsel, Warga Adat Serahkan Bukti ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Pihak masyarakat adat atau ahli waris Ndonganeno-Weri Bone bersama tim kuasa hukum saat menyambangi PTUN Kendari untuk mengikuti sidang pembuktian. Foto: Portal.id (18/8/2026).

Portal.id, KONAWE SELATAN – Persidangan sengketa lahan ulayat Ndonganeno-Weri Bone, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor Perkara 24/G/2026/PTUN.KDI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari bergulir ke babak krusial. Majelis hakim menggelar sidang beragenda pembuktian yang mempertemukan pihak masyarakat adat atau ahli waris Ndonganeno-Weri Bone dengan Bupati Konsel, Selasa (18/8/2026).

Gugatan ini masyarakat berisikan klaim atas area bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kapas Indah Indonesia (PT KII). Lahan bekas HGU tersebut tercatat mencakup area seluas 2.393 hektare. Dari total luas itu, kelompok ahli waris memperjuangkan hak atas kawasan tanah adat seluas 1.146 hektare.

Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, menyampaikan timnya telah menyodorkan sederet berkas dan bukti tertulis kepada hakim untuk menegaskan legalitas serta keberadaan masyarakat adat yang mereka wakili.

Meski demikian, Gazali mengakui masih ada beberapa berkas dalam daftar bukti surat yang perlu diselaraskan dan akan diserahkan pada persidangan selanjutnya. Di sisi lain, pihak tergugat juga menyajikan dokumen pembuktian masing-masing.

“Dokumen terkait yang relevan tentunya sudah kami lakukan dan sudah kami buktikan. Namun ada penyesuaian karena memang dibutuhkan informasi dari awal dalam daftar barang bukti surat, sehingga perlu dikoreksi dan akan kami susulkan,” ujar Gazali saat ditemui usai persidangan.

Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda penuntasan tahapan pembuktian.

Gazali menyatakan optimistis menatap kelanjutan perkara ini. Keyakinan tersebut dilandasi oleh kelengkapan bukti serta fakta bahwa kelembagaan dan masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone masih aktif bermasyarakat hingga kini.

“Kami tidak akan tampil kalau kami tidak optimis. Itu juga menjadi harapan para ahli waris,” katanya.

Dalam persidangan, poin utama yang berupaya dibuktikan pihak penggugat adalah eksistensi hukum dari lembaga adat serta masyarakatnya sebagai pilar klaim ulayat.

Gazali mengeklaim telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat pernyataan sikap para keturunan, dokumen akta notaris, hingga surat pengakuan dari institusi adat setempat.

“Untuk membuktikan ulayat itu adalah lembaga adat itu sendiri. Kami sudah buktikan melalui pernyataan sikap masyarakat keturunan, kemudian ada akta notaris dan juga pengakuan dari lembaga adat,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran kelembagaan adat tersebut berakar dari sejarah panjang dan tidak terbentuk secara mendadak. Pendaftaran administratif di masa belakangan ini dinilainya sekadar pemenuhan formalitas hukum semata.

“Kalau keturunannya sudah lama. Lembaga adat itu ada, kemudian secara administratif didaftarkan. Itu merupakan syarat formal. Tetapi secara material, kami memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan bahwa kelembagaan ini memang masih hidup secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pihak pengacara turut mengkritisi aspek kewenangan pejabat publik dalam menentukan status kepemilikan tanah dalam perkara ini.

Gazali menerangkan pihaknya tidak menepis rekam jejak bekas HGU PT KII. Namun, ia menggarisbawahi penetapan status tanah negara maupun pengelolaannya wajib mengacu pada pembagian kewenangan yang sah menurut aturan perundang-undangan.

Peran pemerintah daerah dinilainya sebatas fasilitator administrasi yang merekam keberadaan warga adat, sedangkan keputusan final urusan pertanahan sepenuhnya berada di bawah ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bupati itu hanya syarat pendukung administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPN. Itulah yang nantinya menjadi keputusan yang berkekuatan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, objek yang menjadi materi gugatan bukanlah tindakan penyerahan tanah oleh Bupati Konawe Selatan, melainkan kebijakan atau wacana yang berpotensi merugikan hak-hak komunal warga adat.

“Yang kami gugat adalah tindakan Bupati yang bermaksud ke arah itu. Karena tanah tersebut belum diserahkan, baru ada maksud. Itulah yang kami minta supaya dihentikan dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Gazali pun mengimbau agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat mengubah status objek sengketa selama proses hukum berjalan di PTUN.

Di sisi lain, perwakilan ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, mengungkapkan bahwa keluarga besar telah mengumpulkan jejak rekam dokumen yang membuktikan bahwa klaim atas ulayat Ndonganeno-Weri Bone sudah disuarakan sejak puluhan tahun silam.

Noval menyebutkan, dokumen historis yang diajukan ke majelis hakim mencakup kumpulan berita media cetak yang terbit sejak tahun 1999.

“Dokumen yang kami miliki, termasuk kliping-kliping koran sejak tahun 1999, sudah kami lampirkan. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak dulu. Jadi cerita mengenai masyarakat adat dan tanah adat bukan baru kali ini kami perjuangkan,” kata Noval.

Dalam persidangan, majelis hakim telah memeriksa sejumlah dokumen masa lau, termasuk berkas risalah rapat serta evaluasi yang berkaitan dengan kawasan perkebunan tersebut.

Pemeriksaan berkas fisik tersebut kian menguatkan keyakinan warga adat atas posisi hukum mereka.

“Alhamdulillah tadi sudah dicek dan dinyatakan berdasarkan surat yang asli. Itu menjadi salah satu bagian dari keyakinan kami bahwa kami memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.

Noval juga meluruskan persepsi mengenai dokumen pembayaran kompensasi dari PT KII. Ia menegaskan, transaksi finansial di masa lalu itu tidak bisa diklaim sebagai bentuk pembebasan atau pelepasan hak atas tanah.

Sejauh pengetahuan pihak keluarga, PT KII tidak pernah melakukan transaksi pembebasan atas lahan ulayat yang kini disengketakan.

“PT KII tidak pernah melakukan pembebasan terhadap tanah lokasi tersebut. Kalau ada pembayaran, itu berkaitan dengan makam dan bukan pembayaran tanah,” ungkapnya.

Noval membeberkan bahwa bukti kuitansi lama yang dipegang keluarga menunjukkan transaksi tersebut murni untuk penggantian biaya pemindahan makam leluhur, bukan ganti rugi kepemilikan tanah.

Sementara untuk kesepakatan pada tahun 2006, ia menegaskan bahwa poin pembayaran tersebut diperuntukkan bagi kompensasi tanaman budidaya yang dikelola perusahaan.

“Kalau berdasarkan kesepakatan tahun 2006, itu bukan pembayaran tanah, tetapi penggantian tanaman. Karena tanaman tersebut merupakan aset yang ditanam dan dibiayai oleh pihak perusahaan,” bebernya.

Ia menilai skema kompensasi tanaman justru memicu pertanyaan mendasar mengenai status klaim kepemilikan aset perusahaan di atas tanah negara.

“Kalau memang tanah negara, pertanyaannya, aset PT KII yang dimaksud itu apa dan di mana. Kalau tanah disebut sebagai aset, kami mempertanyakan dasar dan bukti kepemilikannya,” pungkas Noval.

Hingga kini, proses persidangan Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI masih berlanjut di PTUN Kendari. Majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti, dalil, dan kesaksian para pihak sebelum merumuskan putusan akhir.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id