Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat syarat bagi para financial influencer yang kerap memberikan rekomendasi aset investasi seperti saham maupun aset keuangan digital atau kripto.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2026, setiap konten yang bersifat memberikan rekomendasi kini tidak boleh lagi hanya bermodalkan pengalaman pribadi, melainkan harus berbasis izin resmi dan sertifikasi kompetensi.
OJK menegaskan pemenuhan aspek legalitas ini bersifat wajib jika aktivitas tersebut memenuhi unsur regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan,” tegas OJK dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya fenomena “pompom” saham atau promosi aset kripto yang kerap merugikan investor pemula karena minimnya akuntabilitas dari sang pembuat konten.












