Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Sebut Dana Hasil Penipuan Daring Raib Lewat Rekening Penampung dan Kripto

×

OJK Sebut Dana Hasil Penipuan Daring Raib Lewat Rekening Penampung dan Kripto

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Kecepatan perpindahan dana hasil kejahatan digital kini menjadi tantangan terbesar bagi penegak hukum di Asia Tenggara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sindikat penipuan daring mampu memindahkan uang korban dalam hitungan menit ke berbagai yurisdiksi internasional.

Karakteristik layanan keuangan digital yang terbuka dimanfaatkan pelaku melalui pelbagai modus, seperti lowongan kerja palsu, peretasan akun, hingga penggunaan rekening penampung (money mule). Dana tersebut kemudian disamarkan melalui dompet digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan kompleksitas ini membuat pelacakan aset terhambat jika otoritas terlambat mendeteksi transaksi sejak awal.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky dikutip dari siaran pers OJK.

Oleh karena itu, integrasi teknologi dan deteksi dini kini menjadi fokus utama regulasi keuangan di kawasan demi menyelamatkan dana para korban.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id