Ekonomi & BisnisNews

OJK Blokir 33.836 Rekening yang Terindikasi Terkait Judol

×

OJK Blokir 33.836 Rekening yang Terindikasi Terkait Judol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Operasi pembersihan ruang siber dari aktivitas keuangan ilegal terus digalakkan secara radikal oleh otoritas pembuat kebijakan di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya sistemis memberantas ekosistem perjudian daring atau judi online (judol), OJK telah memerintahkan industri perbankan nasional untuk memblokir sedikitnya 33.836 rekening bank yang terindikasi kuat terafiliasi dengan jaringan judi internasional. Langkah ini diperkuat dengan pemblokiran akun berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mencegah pelaku membuka rekening baru.

Selain menyasar judol, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga berhasil menggulung 960 entitas keuangan ilegal dalam operasi mutakhirnya. Mayoritas dari entitas yang ditutup merupakan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berjumlah 951 entitas.

“OJK tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kami telah berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp638,9 miliar dan mengembalikan Rp196,93 miliar di antaranya kepada masyarakat yang berhak,” tegas OJK dalam siaran persnya, Jumat (5/6/2026).

Penegakan aturan juga menyasar pelaku usaha jasa keuangan resmi yang melanggar kode etik penagihan. Salah satunya adalah PT Indosaku Digital Teknologi yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp875 juta akibat terbukti melakukan pelanggaran berat saat menggunakan jasa penagih pihak ketiga. 

Secara total, ketegasan regulasi ini memaksa 110 pelaku usaha jasa keuangan untuk membayar ganti rugi langsung kepada konsumen dengan nilai akumulatif mencapai Rp36,54 miliar.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id