Portal.id, NASIONAL – Bagi masyarakat yang mengendus indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi digital, pemerintah telah menyediakan kanal khusus untuk penanganan cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh laporan masyarakat akan diintegrasikan dengan Satgas PASTI.
Langkah pelaporan yang cepat menjadi krusial mengingat dana hasil kejahatan siber dapat berpindah yurisdiksi dalam waktu yang sangat singkat.
OJK meminta masyarakat untuk mencatat dan memanfaatkan infrastruktur pengaduan resmi yang telah disediakan oleh negara.
“Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id,” papar OJK dalam siaran persnya, Senin (29/6/2026).
Adanya kanal khusus seperti Anti-Scam Center (IASC) diharapkan dapat mempercepat proses pembekuan rekening penampung milik pelaku.












