Hukum & KriminalNasionalNews

Tak Berdiri Sendiri, UNODC dan OJK Kaitkan Online Scams dengan Pencucian Uang Global

×

Tak Berdiri Sendiri, UNODC dan OJK Kaitkan Online Scams dengan Pencucian Uang Global

Sebarkan artikel ini
Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang digelar di Jakarta pada 29 – 30 Juni 2026. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Badan PBB yang menangani kejahatan dan narkoba, UNODC, bersama OJK menegaskan aktivitas penipuan daring (online scams) di Asia Tenggara tidak lagi bisa dikategorikan sebagai penipuan konvensional. Kejahatan ini telah bertransformasi menjadi bagian dari jaringan tindak pidana asal pencucian uang (TPPU) global.

Dalam forum regional di Jakarta, para ahli sepakat penipuan digital berperan sebagai mesin pencetak uang haram, sedangkan mekanisme pencucian uang bertugas menyembunyikan dan memasukkan kembali dana tersebut ke dalam sistem keuangan resmi.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menyatakan skala kejahatan yang masif dan terstruktur ini mustahil dapat diselesaikan oleh satu negara secara mandiri.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/6/2026).

Melalui pendekatan ini, penanganan kasus di masa depan akan menggabungkan elemen pemberantasan penipuan dengan pengetatan regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id