Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan revisi POJK Nomor 14/2023 tentang Perdagangan Karbon dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek pengawasan tata kelola, transparansi, serta pelindungan investor di pasar sekunder melalui IDX Carbon.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mengukuhkan transaksi lebih dari dua juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai menembus Rp93 miliar. Agar tren positif ini terus mendapatkan kepercayaan dari pelaku pasar domestik maupun internasional, OJK menekankan pentingnya akurasi data.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kredibilitas verifikasi unit karbon adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” tegas Friderica dalam siaran pers OJK, Selasa (30/6/2026).
Penguatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan mandat OJK sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.












