Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK Serap Masukan Industri Terkait Tokenisasi Aset, Mata Uang Kripto Stabil, hingga Pajak Digital

×

OJK Serap Masukan Industri Terkait Tokenisasi Aset, Mata Uang Kripto Stabil, hingga Pajak Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi teknis mengenai tren instrumen keuangan masa depan. Beberapa isu krusial yang dibahas mencakup tokenisasi aset, penggunaan mata uang kripto stabil (stablecoin), hingga kepastian hukum perpajakan.

Pembahasan ini dilakukan dalam forum konsultasi yang melibatkan para praktisi blockchain, akademisi, serta peserta regulatory sandbox. Selain instrumen baru, forum tersebut juga menyoroti penguatan keamanan siber, pengaturan transaksi luar bursa, dan penerapan identitas tunggal investor.

OJK menilai lompatan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan regulasi konvensional.

“Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan ini… menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi yang erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelas OJK dalam siaran persnya, Kamis (2/7/2026).

Standardisasi aturan pada instrumen stablecoin dan tokenisasi aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri yang ingin berekspansi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id