Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK Siapkan Arah Industri Kripto dan Keuangan Digital hingga 2031

×

OJK Siapkan Arah Industri Kripto dan Keuangan Digital hingga 2031

Sebarkan artikel ini
Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penyusunan Roadmap IAKD 2026 – 2031 sebagai panduan strategis jangka panjang untuk menata industri kripto dan teknologi finansial di tanah air. Langkah ini diambil guna merespons dinamisnya model bisnis digital agar tetap aman dan berintegritas.

Rencana tersebut dipaparkan dalam Simposium Nasional Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan peta jalan ini dirancang untuk menciptakan arah pengembangan industri yang visioner dan adaptif bagi perekonomian nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi Budiarso, Kamis (2/7/2026).

Peta jalan tersebut nantinya akan berpijak pada empat prinsip utama, yakni keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id