Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital. Langkah strategis ini diambil karena kejahatan siber tersebut bukan saja merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan domestik.
Guna menekan ruang gerak para pelaku kejahatan, OJK menjalin kerja sama internasional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kejahatan siber saat ini memiliki daya rusak yang masif terhadap fondasi ekonomi.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam siaran pers OJK, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial semata, melainkan juga menjaga integritas sistem keuangan. Risiko scam kini berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan.
OJK meyakini bahwa penguatan kemitraan publik hingga swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.












