Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan asas transparansi publik menyusul pemberlakuan regulasi permodalan baru bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Seluruh materi panduan kini dibuka secara luas agar tidak memicu kesalahpahaman di tingkat operasional.
OJK mengumumkan bahwa POJK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai modal minimum BPR telah resmi berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026. Untuk mempermudah proses adaptasi pelaku industri, OJK langsung menyediakan kanal informasi digital yang dapat diakses secara mandiri.
Penyediaan informasi ini sejalan dengan target OJK agar perbankan daerah dapat segera memperkuat fondasi keuangan mereka.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (3/7/2026).
Guna memastikan penyebaran informasi berjalan merata, OJK telah mengunggah berbagai dokumen pendukung secara elektronik. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.
Melalui keterbukaan informasi ini, para pemilik, pengurus, serta nasabah BPR diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka di bawah payung hukum yang baru.












