Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui lanskap hukum permodalan perbankan daerah di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Regulasi baru ini hadir sebagai penyempurnaan atas aturan permodalan terdahulu, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui pembaruan ini, OJK melakukan sinkronisasi aturan permodalan dengan berbagai standar akuntansi terkini yang berlaku bagi industri keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan sinkronisasi ini dinilai krusial agar pelaporan keuangan BPR menjadi lebih akurat dan akuntabel.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2026).
Beberapa regulasi baru yang kini diselaraskan di antaranya adalah POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR. OJK juga menyinkronkannya dengan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.












