Portal.id, KENDARI – Petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pedagang pasar tradisional kini terus didorong untuk masuk dalam skema proteksi jaminan sosial. Langkah memperluas jangkauan kepesertaan pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) ini ditandai dengan sosialisasi langsung yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) di kawasan Pasar Baruga, Kota Kendari, Selasa, (28/7/2026).
Edukasi lapangan ini difokuskan untuk membedah potensi bahaya kerja yang kerap mengintai aktivitas harian para pedagang, mulai dari risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas) saat menuju pasar hingga ancaman cedera fisik sewaktu berjualan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menegaskan hak atas jaminan proteksi tidak boleh didominasi oleh karyawan formal yang bekerja di korporasi saja. Menurutnya, kelompok mandiri di sektor riil juga memerlukan bantalan finansial yang setara dari negara.
“Pedagang adalah salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan yang memiliki risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah,” kata Luky melalui keterangan resminya.
Guna menarik minat para pelaku usaha mikro, skema iuran khusus disiapkan dengan memanfaatkan potongan tarif sementara. Bagi pekerja informal, iuran untuk dua program dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan keringanan sebesar Rp8.400 per bulan. Jika peserta menambah skema Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp28.400. Keringanan iuran ini berlaku hingga Desember 2026, serta diperpanjang khusus bagi pekerja sektor transportasi sampai Maret 2027.
Luky menjelaskan, nilai manfaat yang diterima peserta saat penanganan medis di rumah sakit sifatnya penuh tanpa pembatasan plafon biaya, selama sesuai dengan kebutuhan klinis. Selain itu, jaminan masa depan bagi keluarga peserta juga disiapkan apabila terjadi musibah fatal.
“Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia, bagi ahli waris ada santunan kematian dan juga beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 anak yang diberikan sesuai ketentuan agar masa depan mereka tetap terjamin,” tandasnya.












