NewsPemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan bagi Driver Angkutan di Pelabuhan Kendari

×

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan bagi Driver Angkutan di Pelabuhan Kendari

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi serta edukasi BPJS Ketenagakerjaan cabang Sultra kepada para driver Pelabuhan Kendari terkait pentingnya perlindungan kecelakaan kerja. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Di balik roda kemudi truk dan angkutan logistik di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ratusan pengemudi tiap hari bertaruh nyawa di jalan raya. Menyadari tingginya kerentanan profesi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan caabang Sultra kini membidik para pekerja informal ini agar masuk dalam jaring pengaman sosial.

Melalui pendekatan langsung di kawasan Pelabuhan Kendari, Jumat (5/6/2026), otoritas jaminan sosial berupaya meretas ketidaktahuan para pengemudi yang bernaung di bawah Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari mengenai pentingnya perlindungan risiko kecelakaan saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menegaskan mobilitas tinggi di jalan raya menempatkan profesi pengemudi pada titik nadir risiko kecelakaan kerja. Atas dasar itu, kepemilikan jaminan sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

“Driver ini, mereka berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky.

Bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), skema perlindungan dirancang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Payung proteksi ini bahkan sudah aktif sejak pekerja melangkah keluar rumah, bermobilisasi di jalanan, hingga kembali pulang.

Jika terjadi insiden di tengah tugas, seluruh biaya medis di fasilitas kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara berdasarkan kebutuhan klinis.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” jelasnya.

Apabila kecelakaan kerja tersebut berujung pada kematian, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp70 juta. Negara juga menyiapkan dana beasiswa berkelanjutan untuk maksimal dua anak mendiang peserta dengan nilai total mencapai Rp174 juta, menjamin edukasi mereka dari taman kanak-kanak hingga bangku universitas.

Luky menegaskan dengan mengakses jaring pengaman ini, iuran normal yang dipatok sebenarnya berkisar antara Rp16.800 hingga Rp36.800 per bulan, tergantung jumlah program yang diambil. Namun, subsidi khusus tengah dikucurkan.

“Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program yang berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027,” tegasnya.

Edukasi langsung di sektor pelabuhan ini diharapkan menjadi pemantik bagi kelompok pekerja informal lainnya di Sultra. Target akhirnya adalah memutus rantai kemiskinan baru akibat risiko kerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang aman bagi para pencari nafkah mandiri.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id