Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring. Aturan baru ini diterbitkan untuk membangun sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar proses pengawasan berbasis risiko dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban Penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” tulis OJK dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2026).
Selain laporan ke OJK, regulasi ini juga mengatur penyampaian data transaksi ke sistem asosiasi.Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.











