Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua regulasi tersebut mencakup POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang diumumkan pada Jumat (18/9/2026) melalui siaran pers OJK.
Penerbitan dua regulasi itu merupakan pijakan awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
Dalam siaran persnya, OJK, menjelaskan pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, serta berintegritas.
Sistem ini juga dirancang guna memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga (price discovery), kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
Melalui kehadiran dua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, sekaligus mampu menciptakan pasar yang likuid untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional.












