Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mekanisme transisi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Ketentuan peralihan ini dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026.
Melalui siaran persnyam, OJK menjelaskan regulasi tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi secara penuh akan resmi berjalan bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS pada 1 Januari 2027.
Penahapan peralihan fungsi ini dirancang OJK agar proses transisi kewenangan berjalan lancar dan terukur.
Langkah bertahap tersebut diambil demi menjaga stabilitas pasar, mencegah timbulnya kekosongan hukum (legal vacuum), serta meminimalkan potensi kendala operasional bagi para pelaku usaha komoditas yang saat ini sudah berjalan.












