NasionalNewsPemerintahan

Aturan Ketat Pelaporan Insidental Sektor Keuangan, OJK Siapkan Sanksi Administrasi bagi Pelanggar

×

Aturan Ketat Pelaporan Insidental Sektor Keuangan, OJK Siapkan Sanksi Administrasi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Create Gemini/AI.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat disiplin dan akuntabilitas penyampaian laporan insidental bagi para pelaku usaha di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Ketentuan tegas ini tertuang dalam POJK Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam siaran persnya, Jumat (25/9/2026), OJK menjelaskan dalam regulasi tersebut, entitas pelapor diwajibkan menjamin bahwa informasi insidental yang diserahkan memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.

OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang lalai atau tidak memenuhi ketentuan pelaporan.

Guna memastikan validitas data, aturan baru ini memuat mekanisme koreksi atas laporan yang telah dikirimkan agar senantiasa mencerminkan kondisi riil perusahaan. Selain itu, OJK mewajibkan penatausahaan dokumen pelaporan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

OJK turut mengantisipasi potensi kendala teknis dengan menyusun skema pelaporan khusus apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan, sehingga operasional pelaporan dan fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa kendala.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id