Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Sebagai petunjuk operasional di lapangan, OJK menyertakan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan bagi para entitas pelapor.
Dalam siaran persnya, Jumat (25/9/2026), OJK menjelaskan PADK 8 Tahun 2026 mengatur rincian umum penyampaian laporan, daftar jenis laporan insidental yang wajib diserahkan, hingga standarisasi format dan tata cara penyusunan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Penerapan paket regulasi ini diharapkan mempermudah pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara terstruktur, sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan OJK dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.












