#HeadlineMetro Kendari

Komisi III DPRD Kendari Cek Dugaan Pencemaran SPPG Puuwatu, IPAL Terlihat Berfungsi

×

Komisi III DPRD Kendari Cek Dugaan Pencemaran SPPG Puuwatu, IPAL Terlihat Berfungsi

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan ke Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kamis (1/10/2026), untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puuwatu.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Komisi III menerima surat dari Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Perak Sultra) yang meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pengaduan warga yang disebut belum mendapatkan penyelesaian.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum serta anggota H. Aman Labelo dan Apriliani Puspita. Turut hadir Sekretaris Komisi III Muslimin, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Puuwatu, Kepala SPPG Puuwatu, tokoh masyarakat, serta warga yang menyampaikan aduan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III mengecek langsung sistem pengelolaan limbah cair yang digunakan SPPG Puuwatu, khususnya keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketua Komisi III Laode Azhar menegaskan, keberadaan IPAL merupakan bagian penting dalam operasional dapur SPPG. Menurutnya, IPAL tidak hanya harus tersedia sebagai persyaratan administratif, tetapi juga wajib berfungsi secara optimal.

“SPPG atau dapur usaha yang tidak memiliki IPAL, ataupun memiliki tetapi tidak berfungsi dengan baik, harus disuspen. Syarat utama pendirian operasional dapur ini adalah wajib memiliki IPAL yang aktif dan berfungsi optimal, bukan sekadar pajangan,” ujar Laode Azhar.

Ia mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan secara langsung bagaimana proses pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Komisi III meminta pengelola membuka wadah penampungan limbah dan mengangkat sejumlah peralatan pengolahan untuk melihat kondisi sistem secara langsung.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pompa dan perangkat pengolahan limbah terlihat terpasang serta bekerja. Secara kasatmata, tim belum menemukan indikasi pelanggaran pada sistem internal pengelolaan limbah SPPG.

Meski demikian, Komisi III menilai kondisi fisik dan pengamatan langsung belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.

Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan kesimpulan akhir mengenai dugaan pencemaran tersebut.

Komisi III juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk pengelola SPPG dan instansi teknis pemerintah daerah, memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas SPPG tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, dugaan pencemaran di wilayah Puuwatu tidak hanya dinilai berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, tetapi juga berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id