Kendari, portal.id – Menindaklanjuti surat aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait permasalahan banjir lumpur yang sangat merugikan masyarakat di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Komisi III DPRD Kota Kendari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, (15/07/2024).
RDP yang digelar di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung Ketua Komisi III Rajab Djinik didampingi Wakil Ketua Komisi III Hetty Saranani, sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, serta anggota DPRD Komisi III, H. Aman Labelo.
RDP ini dihadiri pihak terkait antara lain, PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan, Pertanahan Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, Lurah Punggolaka, pimpinan developer perumahan Alfath, pimpinan developer perumahan A99 Corp Land, perwakilan warga perumahan al-fath, dan A99 Corp Land, serta koordinator LBH HAMI Sultra.
Dalam RDP juga dihadiri Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain :
1. Kepada pengembang Alfath dan A99 Corp Land untuk segera melakukan langkah terkait Banjir Lumpur yang menjadi tanggung jawab pengembang sesuai dengan masukan dari OPD terkait Pemerintah Kota Kendari dan telah di sanggupi oleh kedua pengembang dalam RDP ini.
2. Dijadwalkan minggu depan DPRD Kota Kendari meminta PUPR untuk menjelaskan secara luas apa yang menjadi penyelesaian permasalahan banjir di kelurahan Watulondo dan Punggolaka, yang nantinya akan di jadikan dasar penanganan jangka pendek, Jangka menengah untuk di usulkan pada APBD 2025 mendatang.






