#Headline

Bayar Rp8.400 Sebulan, Petani Sultra Dapat Perlindungan JKK dan JKM Lewat PROSPERITI

×

Bayar Rp8.400 Sebulan, Petani Sultra Dapat Perlindungan JKK dan JKM Lewat PROSPERITI

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kabar baik bagi petani di Sulawesi Tenggara. Melalui Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (PROSPERITI) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, petani kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dengan membayar Rp8.400 per bulan.

Hal itu terungkap dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Gedung Learning Center OJK Sultra, Senin (15/9/2026).

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan PROSPERITI dirancang untuk membangun ekosistem yang mengintegrasikan akses keuangan dan perlindungan sosial bagi petani secara terintegrasi.

“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui PROSPERITI, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” ujar Bismi.

Menurut Bismi, sektor pertanian memiliki peran vital bagi perekonomian Sultra. PDRB Sultra tahun 2024 mencapai Rp189,48 triliun dengan pertumbuhan 5,40 persen, dimana sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang 23,79 persen. Di Sultra sendiri terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Karena besarnya peran tersebut, OJK menilai penguatan perlindungan dan akses keuangan bagi petani menjadi sangat penting. “Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep, setelah ini perlu ada langkah konkret, mulai dari pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, hingga evaluasi dan perluasan program,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menjelaskan petani sebagai pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan tersebut sejatinya diperoleh dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, sampai dengan akhir tahun 2026, petani mendapatkan diskon 50 persen, sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran,” ujar Luky.

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) sebagai kanal untuk memperluas kepesertaan. Sebagai tahap awal implementasi PROSPERITI, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan infrastruktur layanan keuangan melalui pembukaan 50 rekening bagi PPL. Rekening tersebut menjadi wadah bagi PPL untuk berperan sebagai agen Perisai yang membina beberapa kelompok tani di wilayah binaannya.

Layanan BSI tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga petani dapat memperoleh akses terhadap tabungan, pembiayaan, dan perlindungan jaminan sosial dalam satu ekosistem.

Pertemuan koordinasi ini turut dihadiri Badan Perakitan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sultra, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Bank Indonesia Sultra, dan Tani Merdeka Indonesia Sultra yang masing-masing mendukung penyediaan data, pendampingan teknis, akses pembiayaan, literasi keuangan, serta mobilisasi petani di lapangan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id