Kendari, portal.id — Komisi III DPRD Kota Kendari kembali melakukan peninjauan lapangan terhadap klinik kecantikan di Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Kali ini, tim Komisi III mengunjungi Klinik Aestwin dan Klinik Arayu sebagai tindak lanjut atas surat Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema-Sultra) yang menyoroti dugaan belum tersedianya atau beroperasinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis pada sejumlah klinik kecantikan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, serta anggota Komisi III Apriliani Puspitawati, Hasbulan dan Simon Mantong.
Peninjauan juga melibatkan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan langsung di lapangan, Komisi III justru menemukan kondisi yang berbeda dari dugaan dalam laporan. Kedua klinik yang menjadi objek peninjauan diketahui telah memiliki fasilitas IPAL yang berfungsi dengan baik.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 dan limbah medis di kedua klinik dinilai telah dilakukan sesuai prosedur. Tim juga memastikan kelengkapan dokumen perizinan pendirian dan operasional usaha.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Komisi III DPRD Kota Kendari memberikan apresiasi kepada Klinik Aestwin dan Klinik Arayu.
Kedua klinik tersebut bahkan direkomendasikan menjadi contoh atau percontohan bagi pelaku usaha klinik kecantikan lainnya di Kota Kendari, khususnya dalam pemenuhan administrasi perizinan serta pengelolaan IPAL dan limbah medis.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menegaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha di sektor kesehatan dan kecantikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Hasil kunjungan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha klinik kecantikan di Kota Kendari untuk memenuhi standar perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berlangsung secara tertib dan aman, sekaligus tetap mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.






