#HeadlineMetro Kendari

Komisi III DPRD Kendari Tinjau Klinik Kecantikan, Dorong Investasi Taat Aturan dan Ramah Lingkungan

×

Komisi III DPRD Kendari Tinjau Klinik Kecantikan, Dorong Investasi Taat Aturan dan Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan langsung ke Klinik Glowliy dan Klinik Bening, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema-Sultra) terkait dugaan belum optimalnya pengelolaan limbah pada sejumlah klinik perawatan kecantikan.

Laporan tersebut di antaranya menyoroti dugaan belum tersedianya atau belum berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pengelolaan limbah B3 atau limbah medis yang dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota Komisi III Apriliani Puspitawati. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari mendukung pertumbuhan investasi dan perkembangan dunia usaha di daerah. Kehadiran investasi dinilai dapat membuka lapangan kerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Namun, dukungan terhadap investasi harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Investasi tentu kita dukung karena memberikan dampak terhadap perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Tetapi seluruh kegiatan usaha harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian penekanan Komisi III dalam peninjauan tersebut.

Komisi III juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil langkah penindakan terhadap pelaku usaha. Pendekatan pembinaan dan pendampingan menjadi langkah awal agar pelaku usaha memahami serta memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Karena itu, Komisi III meminta DLHK dan Dinas Kesehatan Kota Kendari memberikan pendampingan menyeluruh kepada kedua klinik tersebut.

Pendampingan meliputi pemasangan dan pengaktifan IPAL, tata kelola limbah medis secara aman dan sesuai ketentuan, hingga pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan keberadaan klinik kecantikan di Kota Kendari tidak hanya memberikan layanan kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan publik.

Komisi III DPRD Kota Kendari menekankan bahwa investasi yang berkembang di daerah perlu diarahkan menjadi investasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id