Opini Oleh: La Ode Muh. Dzul Fijar, Praktisi Hukum Kepemiluan
Syarat Pencalonan
Persyaratan untuk menduduki jabatan publik bukan sekadar formalitas administratif yang selesai setelah seseorang dinyatakan terpilih. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap calon sejak proses pencalonan, termasuk persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu) mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kata tamat memiliki arti penting dalam ketentuan tersebut. Undang-undang tidak sekadar mensyaratkan seseorang pernah mengikuti pendidikan menengah, tetapi menuntut adanya pemenuhan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Atas dasar itu, persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah ia pernah mengikuti pendidikan di luar negeri atau apakah dokumen pendidikannya pernah diproses melalui mekanisme penyetaraan. Persoalan utamanya adalah apakah bukti yang tersedia benar-benar menunjukkan bahwa ia telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Apabila syarat yang ditentukan adalah tamat pendidikan menengah, maka bukti yang digunakan harus mampu menerangkan pemenuhan syarat tersebut. Bukti pernah mengikuti kegiatan pembelajaran tidak dapat serta-merta disamakan dengan bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Di sinilah letak persoalan substantif yang perlu diuji. Bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen, melainkan mengenai kemampuan dokumen tersebut membuktikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.
Menggugat Syarat Pencalonan
Keabsahan pencalonan merupakan salah satu fondasi hukum bagi lahirnya mandat melalui pemilihan umum. Kedaulatan rakyat tidak hanya tercermin dari suara yang diberikan pemilih, tetapi juga dari proses yang memastikan bahwa setiap peserta pemilu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam konteks ini, syarat pendidikan bukan sekadar kelengkapan administratif. Ia merupakan persyaratan substantif yang harus dipenuhi dan dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diperiksa Mahkamah Konstitusi, persoalan persyaratan pendidikan tersebut menjadi bagian dari dalil Pemohon.
Substansi persoalan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri. Pokok permasalahannya bukan sekadar tempat seseorang menempuh pendidikan, melainkan apakah terdapat bukti yang memadai bahwa pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang telah ditamatkan.
Dalil tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Kedua ketentuan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan dokumen persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.
Atas dasar itu, para Pemohon mendalilkan bahwa apabila terdapat cacat yang bersifat prinsipil dalam pemenuhan syarat pencalonan, persoalannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kekurangan administrasi. Terlebih apabila cacat tersebut diduga melibatkan tindakan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
Menurut argumentasi Pemohon, keadaan demikian berpotensi mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi, dugaan mengenai adanya manipulasi tetap harus diuji berdasarkan bukti dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti hanya karena diajukan dalam permohonan.
Para Pemohon juga menggunakan asas ex injuria jus non oritur, yang secara umum dimaknai bahwa hak tidak semestinya lahir dari suatu perbuatan yang melanggar hukum. Asas tersebut diajukan untuk menegaskan bahwa berakhirnya tahapan pemilu dan dilantiknya pasangan terpilih tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pencalonan sejak awal. Dalam kerangka ini, Pemohon memandang syarat pencalonan sebagai condition precedent persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon. Pelantikan, menurut argumentasi tersebut, merupakan tahap lanjutan dari proses pemilu, bukan pengganti persyaratan yang diwajibkan undang-undang.
Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah memeriksa pemenuhan syarat calon secara substantif. Di antaranya Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Pemilihan Bupati Pesawaran dan Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Pemilihan Wali Kota Palopo, yang diajukan sebagai rujukan terkait pemeriksaan riwayat pendidikan dan persyaratan calon. Pemohon juga merujuk Putusan Nomor 4/PHPU.D-IX/2011 mengenai Pemilihan Bupati Nias Selatan, terkait persoalan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, serta Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Dalam perkara Boven Digoel, Mahkamah menyatakan pasangan calon nomor urut 4 tidak memenuhi syarat karena calon bupatinya belum melewati masa jeda lima tahun sebagai mantan narapidana. Konsekuensinya, penetapan pasangan calon dan keputusan hasil pemilihan yang terkait dinyatakan batal.
Rujukan terhadap putusan-putusan tersebut memperlihatkan argumentasi Pemohon bahwa persoalan persyaratan calon dapat memiliki konsekuensi terhadap keabsahan penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan. Namun, penerapan putusan terdahulu tetap harus mempertimbangkan perbedaan objek perkara, dasar hukum, tahapan pemilihan, serta keadaan faktual masing-masing perkara.
Putusan mengenai pemilihan kepala daerah tidak otomatis menentukan hasil perkara pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi dapat diajukan sebagai pembanding dalam menilai bagaimana persyaratan pencalonan diperlakukan dalam praktik peradilan konstitusi.
Karena itu, inti perdebatan terletak pada hubungan antara syarat yang ditentukan undang-undang, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, dan pembuktian bahwa pendidikan yang dipersyaratkan telah diselesaikan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam membaca persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibahas, khususnya halaman 372–373, Mahkamah menguraikan ketentuan mengenai dokumen yang harus dilengkapi dalam proses penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Mahkamah merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menentukan delapan dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan luar negeri, meliputi pas foto pemohon ukuran 4 x 6, paspor, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia atau perwakilan negara asing maupun sekolah asal di luar negeri, ijazah, diploma, atau sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum kecuali telah tersedia pada situs resmi penyelenggara pendidikan atau sekolah asal, akta kelahiran atau kenal lahir, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan, termasuk rapor SMP, SMA, atau SMK dan rapor tiga tahun terakhir sekolah dasar sesuai kebutuhan penyetaraan.
Mahkamah juga menguraikan bahwa permohonan penyetaraan dapat diajukan secara daring melalui situs resmi kementerian yang berwenang atau secara luring. Dalam konteks perkara tersebut, Mahkamah mencatat bahwa Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu dokumen yang dijadikan dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah hasil pindai ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang hendak disetarakan, maupun surat keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon telah tamat belajar. Hal ini sebagaimana dirujuk dalam Bukti PT-5 berupa lampiran dokumen pemberi keterangan dari kementerian tersebut.
Namun, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Pertimbangan tersebut memiliki arti penting karena Mahkamah tidak hanya menguraikan prosedur penyetaraan, tetapi juga menyoroti persoalan pembuktian penyelesaian pendidikan. Fokusnya terletak pada tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan bahwa pendidikan setara SMA telah ditamatkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan pada halaman 374–376 menghadirkan persoalan yang tidak dapat diabaikan dalam membaca perkara ini. Mahkamah tidak hanya menilai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga menyoroti cara KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Dalam persidangan, KPU menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 karena dokumen itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Sikap tersebut didasarkan pada asas presumptio iustae causa, yakni praduga bahwa suatu keputusan atau produk hukum berlaku sah sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa asas tersebut tidak dapat diterapkan secara terpisah dari prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, yang menentukan pengisian jabatan tertinggi dalam pemerintahan, validitas dokumen persyaratan calon menuntut pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.
Menurut Mahkamah, verifikasi administrasi semestinya dapat dilengkapi dengan klarifikasi sebagaimana dimungkinkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mahkamah juga menyoroti bahwa ukuran “keraguan” yang menjadi dasar klarifikasi berpotensi subjektif apabila tidak disertai parameter yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan yang lebih mendasar terletak pada substansi surat keterangan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi substansinya merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan ijazah atau surat tanda tamat belajar pendidikan menengah dari luar negeri.
Mahkamah membedakan secara tegas frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dari persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Pembedaan ini penting, pengetahuan yang dinilai setara dengan suatu jenjang pendidikan tidak serta-merta identik dengan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan. Dengan demikian, keberadaan surat keterangan yang sah secara administratif tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai apakah substansi persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Pada bagian [3.6], Mahkamah kemudian menyampaikan pertimbangan yang sangat penting. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Temuan tersebut perlu dibaca secara serius dalam menilai dalil Pemohon. Apabila syarat yang ditentukan undang-undang adalah tamat pendidikan menengah, maka bukti yang relevan harus mampu menunjukkan terpenuhinya persyaratan tersebut. Pengajuan permohonan penyetaraan merupakan fakta administratif, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apakah persyaratan pendidikan telah terpenuhi.
Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen yang tidak ditemukan bukan sekadar persoalan kelengkapan berkas. Pertimbangan itu menyentuh substansi hubungan antara persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang dan bukti yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhannya.
Persoalan Konstitusional yang Belum Tuntas
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam hukum pemilu, apakah terpenuhinya syarat pencalonan cukup dinilai dari keabsahan administratif dokumen, atau harus pula dibuktikan bahwa substansi persyaratan yang ditentukan undang-undang benar-benar telah dipenuhi.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA merupakan bagian penting dari persoalan tersebut. Demikian pula kritik Mahkamah terhadap verifikasi KPU dan pembedaan antara pengetahuan yang dinilai setara dengan tamat SMK dan bukti telah menamatkan pendidikan menengah. Semua itu menunjukkan bahwa pemenuhan syarat pencalonan tidak seharusnya berhenti pada formalitas dokumen, tetapi harus menyentuh substansi yang diwajibkan undang-undang.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden. Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dengan mempertimbangkan persoalan prosedural, termasuk kedudukan hukum Pemohon dan batas pemeriksaan perkara setelah pasangan terpilih dilantik.
Justru di sinilah pertanyaan hukumnya belum selesai. Ketika Mahkamah menguraikan persoalan pembuktian syarat pendidikan, tetapi tidak sampai menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap status jabatan yang dipersoalkan, publik berhak mempertanyakan bagaimana hukum memastikan bahwa persyaratan pencalonan benar-benar ditegakkan. Tentu, pertanyaan itu harus dijawab melalui mekanisme dan kewenangan yang ditentukan konstitusi, bukan melalui kesimpulan yang melampaui amar putusan.
Pada akhirnya, jabatan publik memperoleh legitimasi bukan hanya dari jumlah suara yang diraih, tetapi juga dari ketaatan pada hukum yang mengatur proses untuk mendapatkannya. Apabila undang-undang mensyaratkan tamat pendidikan menengah, maka yang harus dipastikan adalah pemenuhan syarat tersebut, bukan sekadar keberadaan dokumen yang secara administratif dapat diterbitkan.












