#HeadlineMetro Kendari

Awasi Kewajiban Pengembang, Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilaian dan Peninjauan Lapangan

×

Awasi Kewajiban Pengembang, Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilaian dan Peninjauan Lapangan

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya penilaian yang cermat, objektif, dan profesional terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan. Hal ini disampaikan saat membuka rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 743 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan dalam rangka Pemenuhan Kewajiban Pelaku Usaha Pengembangan Perumahan pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan di Kota Kendari.

Dalam arahannya, Amir Hasan menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan tugas tim berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta seluruh anggota tim memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga proses pemeriksaan dokumen administrasi maupun peninjauan langsung ke lapangan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses penilaian dokumen dan peninjauan lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Amir, proses penilaian harus dilakukan secara profesional agar setiap pelaku usaha pengembangan perumahan benar-benar memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usai dibuka oleh Sekda, rapat selanjutnya dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Nismawati. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pelaksanaan tugas tim, terutama pemeriksaan kelengkapan dokumen serta peninjauan langsung terhadap kegiatan pengembangan perumahan.

Peninjauan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara persyaratan administrasi yang diajukan pelaku usaha dengan kondisi faktual di lokasi pengembangan perumahan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Kendari berupaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dipenuhi sesuai ketentuan.

Pemerintah kota berharap pelaksanaan tugas tim dapat berlangsung secara terarah, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, upaya ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengembang dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id