#HeadlineFokus RedaksiMetro KendariPolitik & Pemerintahan

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran: Pengembang Perumahan di Kendari Harus Buat Bak Sampah

×

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran: Pengembang Perumahan di Kendari Harus Buat Bak Sampah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kendari dengan Nomor 600/2011 Tahun 2025 tentang Pembuatan Bak Sampah pada Kawasan Perumahan di Kota Kendari.

Surat Edaran ini ditandatangani Wali Kota Kendari Siska Karina Imran pada 3 Juli 2025.

Edaran ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib serta sebagai bagian dari prasarana dasar yang wajib disediakan bagi setiap kawasan perumahan, maka disampaikan seluruh pengembang di Kota Kendari sebagai berikut:

1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari wajib untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang sedang maupun telah selesai dibangun, namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.

2. Bak samapah yang disediakan harus memiliki standar teknis minimal yakni:

– Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
– Memiliki ukuran sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga.
– Memiliki sistem tutup dan pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.

3. Penyediaan bak samapah ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sarana dan prasarana umum (PSU) perumahan yang akan diserahkan ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengembang wajib untuk melaporkan pembangunan bak sampah kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum dilakukan proses penyerahan PSU dilakukan.

5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id