Bisnis

Dua Skema Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

×

Dua Skema Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: net)

Portal.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun ini akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Plt. Kepala BJPJH Mastuki mengatakan, ada dua skema dalam memfasilitasi produk tersebut. Pertama, dengan mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

“Tahun lalu, Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH,” terang Mastuki seperti dilansir Portal.id dari laman Kemenag RI pada Kamis (24/6/2021).

“Skema kedua, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare,” lanjutnya.

Mastuki mengatakan, sertifikasi halal sangat dinantikan pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Apalagi, pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.

Dalam kegiatan Festival Syawal, BPJPH menerima penyerahan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah perwakilan pimpinan LPPOM Daerah kepada Plt Kepala BPJPH Mastuki. Ikut bergabung juga, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Mutia Arintawati.

Mastuki berharap, kerja sama BPJPH dan MUI terus ditingkatkan, utamanya dalam percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK.

Ia mengaku, upaya serupa sudah dilakukan dalam program fasilitasi sertifikasi halal UMK pada tahun 2020. Meski dilaksanakan dengan waktu yang sangat terbatas, ribuan UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya.

Sebelum melaksanakan sertifikasi halal, seluruh pelaku UMK peserta program fasilitasi tersebut juga diwajibkan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Bimtek tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi sertifkasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target. (p-03)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id