Portal.id Kendari – Dua pengedar sabu tempel, AM (21) dan H (24) yang berprofesi sebagai mekanik diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu (23/6/2021).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menyebut, tersangka AM yang menjadi mekanik di Kota Kendari dan terduga H di Kabupaten Kolaka kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan netto 200 gram.
Sabaruddin mengungkap, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Baruga, Kota Kendari. Berbekal informasi tersebut, BNNP Sultra melakukan pendalaman penyelidikan.
“Pada hari Rabu, 23 Juni 2021, sekitar pukul 08.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan netto 200 gram,” terang Sabaruddin dalam keterangan pers yang digelar di Kantor BNNP Sultra pada Jumat (25/6/2021).
Kedua tersangka yang mengedarkan sabu dengan cara menempel untuk diambil oleh pemesan, diringkus di salah satu bengkel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.