Hukum & KriminalNasionalNews

Begini Kronologi Penangkapan Pengedar 3,8 Kilogram Sabu dan Ganja di Kendari

×

Begini Kronologi Penangkapan Pengedar 3,8 Kilogram Sabu dan Ganja di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3,8 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu selama periode Juli-Agustus 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso menyebutkan, rincian barang bukti narkotika golongan I jenis yang disia itu ialah sabu seberat 1,9 kilogram dan ganja 1,9 kilogram.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ganja terjadi pada 11 Juli 2023 lalu.

“Pelakunya berinisial WNR yang diduga sebagai pengedar/kurir kedapatan membawa ganja seberat 923 gram di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” kata Santoso, Rabu (23/8).

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan memesan ganja melalui media sosial dan mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1.000 gram narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman. 

“Tim BNNP Sultra bekerja sama dengan Bea Cukai Kendari dalam menyelidiki paket ini. Meskipun pemilik paket tidak kunjung datang, paket tersebut berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, kasus kedua kembali diungkap pada 18 Juli 2023, BNNP Sultra mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka pertama berinisial AAT, tersangka kedua adalah H, alias U, berusia 45 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka AAT ditangkap pada sekitar pukul 21.30 Wita di depan Indomaret Jalan Poros Bandara Haluoleo di salah satu hotel. 

Kronologis penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Kendari Kota Kendari.

Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan tersangka AAT yang kedapatan membawa shabu seberat 1.990 gram. 

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka H Alias U, yang berperan dalam pengiriman shabu tersebut.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan metode tabrak tangan atau serah terima langsung sesuai perintah dari pengendali. Barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.990 gram,” Jelas Santoso

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 20 hingga 6 tahun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id