Kendari, Portal.id — Seorang pria asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA (38) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tindak atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor curanmor, Senin (26/6/2023).
Satreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, SA ditangkap di Kelurahan Kadian, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekira pukul 01.30 WITA.
“Pelaku ini mencuri motor Yamaha Mio M3 milik salah seorang mahasiswi di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” tutur Fitrayadi melalui keterangan rilisnya.
Fitrayadi menjelaskan, aksi curanmor pelaku terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WITA. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini dibantu oleh seorang rekannya bernama Aco yang lebih dulu ditangkap atas perkara lain.
“Peran SA sebagai pemantau situasi, sedangkan rekannya bernama Aco yang merusak kunci kontak motor agar bisa menyala, kemudian menyerahkan motor tersebut kepada SA untuk dibawa kabur,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas itu.
Dari hasil interogasi, pelaku membeberkan bahwa ia dan rekannya sudah melakukan aksi serupa di 30 lokasi di Kota Kendari.
“Dia mengaku kalau melakukan tindakan curanmor di 30 lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi