Portal.id, KENDARI – PT Swarna Dwipa Property (SDP) pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp725 juta kepada salah seorang konsumennya, Aswin.
Pengembalian dana pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi itu dilakukan setelah perusahaan disebut gagal mengurus sertifikat tanah selama lebih dari satu tahun dua bulan. Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke Polresta Kendari.
Kepada awak media, Aswin mengatakan setelah beberapa kali pertemuan, PT SDP akhirnya menyetujui pengembalian dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga kali cicilan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris, dengan jaminan sertifikat tanah di Madinah City Square I.
“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tetapo minta kelonggaran. Di situ saya kasih kelonggaran dua kali bayar, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” ungkap Aswin, Rabu (4/3/2026) malam.
“Nah, di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tetapi dengan syarat mereka harus buat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka mau,” jelasnya.
Baca juga: Permohonan Maaf Resmi Disampaikan Kuasa Hukum AS kepada PT SDP dan CEO Usai Polemik
Akta pengakuan utang tersebut ditandatangani oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman, pada Selasa (3/3).
“Pada tanggal 3 Maret 2026 mereka buat akta pengakuan utang dengan skema tiga kali pembayaran. Pembayaran pertama itu setelah akta utang ini ditandatangani, mereka sudah bayar Rp375 juta,” ujarnya.
Menurut Aswin, pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, sedangkan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026.
Aswin juga menyebut bahwa pihak PT SDP meminta agar proses hukum yang telah ia laporkan ke Polresta Kendari dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Mereka juga meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan hingga kini laporan tersebut belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.
“Jadi laporan di polisi belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti kalau sudah lunas pembayaran utangnya. Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” pungkasnya.












