NewsPemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah Lewat Program MLT

×

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah Lewat Program MLT

Sebarkan artikel ini
Flayer Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan rumah impian. Program ini memberikan kemudahan pembiayaan perumahan dengan skema yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT merupakan fasilitas tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Melalui program ini, peserta bisa memperoleh kepastian dan kemudahan memiliki rumah pertama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menjelaskan program MLT membuka akses bagi peserta untuk mengajukan:

  • Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
  • Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar tanah).

Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun, aktif membayar iuran, mengikuti minimal tiga program (JHT, JKK, JKM), belum pernah memiliki rumah, serta memenuhi ketentuan dari bank dan OJK.
Pengajuan MLT dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bank mitra anggota Himbara dan Asbanda, maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk memberikan bunga lebih rendah dibanding suku bunga komersial.
“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” tegas Gatot.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id