#Headline

Buku Tanah Raib, Kuasa Hukum Ahli Waris Ambodalle: Sertifikat Pemprov Cacat Administrasi

×

Buku Tanah Raib, Kuasa Hukum Ahli Waris Ambodalle: Sertifikat Pemprov Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Sengketa lahan eks PGSD/SPGN antara ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki babak krusial. Dalam persidangan terbaru gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Kendari, terungkap fakta mengejutkan: dokumen induk Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang menjadi dasar klaim pemerintah dinyatakan tidak ditemukan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari.

Fakta tersebut mencuat dalam tahap pembuktian surat dan saksi pada sidang yang digelar Rabu (29/4/2026). Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak pelawan.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Hidayatullah, S.H., menegaskan bahwa pengakuan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait hilangnya Buku Tanah dan Warkah (dokumen induk) menjadi titik balik penting dalam perkara ini.

“Dalam berita acara disebutkan dokumen asal-usul sertifikat masih dalam pencarian. Secara hukum, sertifikat tanpa dokumen induk merupakan cacat administrasi serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses konstatering atau pencocokan batas lahan yang dilakukan pada 20 November 2025. Saat itu, petugas disebut tidak membawa Surat Ukur asli dan hanya merujuk pada arahan sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.

“Kami menilai ini sebagai bentuk eksekusi tanpa dasar yang kuat. Bahkan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak pelawan mengklaim bahwa status hak pakai atas lahan tersebut telah berakhir sejak lama. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, lahan eks PGSD telah dialihkan fungsinya sejak 1990 melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 91 Tahun 1990 kepada Universitas Halu Oleo (UHO).

Dengan demikian, klaim kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Merespons hal itu, tim hukum Kikila Adi Kusuma langsung menempuh langkah hukum secara masif melalui berbagai jalur. Sedikitnya 10 upaya hukum ditempuh secara simultan, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, laporan ke Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Langkah tersebut juga mencakup laporan dugaan maladministrasi, pelanggaran etik aparat pertanahan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses eksekusi sebelumnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi perjuangan menegakkan keadilan bagi rakyat. Jika dokumen negara saja tidak jelas, bagaimana bisa dilakukan eksekusi?” tegas Hidayatullah.

Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id